Penerapan prinsip demokrasi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah (dalam hal ini propinsi) diwujudkan dengan dibentuknya lembaga perwakilan di tingkat propinsi yang kemudian menurut Undang-undang No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPRD Propinsi Jawa Tengah disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi (DPRD Propinsi). Menetapkan peraturan daerah termasuk anggaran daerah.
Secara umum dapat dikatan bahwa tugas DPRD adalah menyampaikan aspirasi rakyat di propinsinya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi menurut UU No. 4 tahun 1999 diisi oleh anggota yang dipilih melalui suatu pemilihan umum dan anggota TNI/Polri yang diangkat. Sistem pemilihan umum yang dilaksanakan di Indonesia menganut sistem proporsional tetapi dengan ketentuan setiap daerah pemilihan (dalam hal ini untuk pemilihan anggota DPRD Propinsi adalah Kabupaten/Kota) minimal diwakili oleh satu orang anggota (semi distrik).
Panduan DOWNLOAD Kumpulan Skripsi super lengkap mulai dari cover, halaman pendahuluan, BAB I s.d BAB VI, penutup, lampiran, sampai daftar pustaka dan lampiran. Skripsi Arsitektur WISMA TAMAN UNTUK ANGGOTA DPRD PROPINSI JAWA TENGAH DI SEMARANG.






0 komentar:
Posting Komentar