Adanya kondisi penegakan hukum yang mewujudkan stabilitas nasional tersebut merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Dengan adanya stabilitas nasional yang aman dan dinamis itu akan memungkinkan negara dan rakyat hidup dalam keadaan aman dan damai, bebas dari segala ancaman. Namun dalam kenyataannya dalam usaha untuk mewujudkan cita-cita nasional tersebut terdapat kendala-kendala yang dijumpai dalam kehidupan masyarakat baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam masyarakat itu sendiri.
Salah satu kendala atau hambatan itu adalah prilaku individu atau sekelompok individu yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, baik norma yang tidak tertulis seperti norma kesusilaan, kesopanan, adat istiadat, agama maupun dalam konteks ini terutama norma hukum pidana yang sifatnya tertulis yang oleh masyarakat disebut sebagai kejahatan atau kriminalitas. Tingkat kriminalitas memiliki kecenderungan berbanding lurus dengan tingkat kepadatan penduduk.
Urbanisasi yang terjadi kota-kota besar di Indonesia menyebabkan berbagai macam permasalahan kesejahteraan hidup bagi pelaku ruangnya. Penduduk yang melebihi daya dukung kota besar memicu tingginya pergesekan sosial di dalam kota tersebut. Berkembangnya sifat individualistis di kota-kota besar memicu kecemburuan sosial yang berujung pada naiknya tindakan kriminalitas, baik secara kualitas maupun kuantitas. Bahkan golongan anak di bawah umur juga termasuk dalam peningkatan tersebut.
Panduan DOWNLOAD Kumpulan Skripsi super lengkap mulai dari cover, halaman pendahuluan, BAB I s.d BAB VI, penutup, lampiran, sampai daftar pustaka dan lampiran. Skripsi TA Arsitektur LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK PRIA KELAS II A SEMARANG DENGAN PENEKANAN DESAIN ARSITEKTUR RAMAH ANAK.






0 komentar:
Posting Komentar