Tujuan lain dari pariwisata adalah untuk memperkenalkan dan mendayagunakan keindahan alam dan kebudayaan Indonesia. Hal ini didukung dengan UU Nomor 9 Tahun 1990 yang menyebutkan bahwa keberadaan obyek wisata pada suatu daerah akan sangat menguntungkan, antara lain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan rasa cinta lingkungan serta melestarikan alam dan budaya setempat. Jakarta sebagai ibukota Negara tumbuh dan berkembang sedemikian pesatnya dengan berbagai pembangunan yang diatur dan akan terus dilaksanakan. Perkembangan pembangunan DKI Jakarta sebagai ibukota Negara dan kota metropolitan menyebabkan masyarakat Betawi berpindah kepinggiran kota Jakarta.
Selain itu, perkembangan teknologi yang pesat menyebabkan masuknya kebudayaan asing yang mempengaruhi naliai-nilai seni budaya Betawi serta tata lingkungannya mulai hilang dan tersingkirnya seni budaya Betawi ke pinggiran kota. Padahal seni budaya Betawi merupakan embrio seni budaya masyarakat Jakarta yang harus dilestarikan dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan sejarah, budaya, social ekonomi, ilmu pengetahuan, dan keariwisataan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu dibangun suatu kawasan untuk melestarikan seni dan budaya Betawi, tradisi serta merupakan sumber informasi ke-Betawi-an dan dokumentasi. Selain untuk pelestarian budaya Betawi, suatu perkampungan budaya Betawi dapat juga dimanfaatkan sebagai salah satu asset kepariwisataan daerah dan nasional.
Sebelumnya telah ada cagar budaya Betawi yaitu di Condet, namun daerah tersebut telah berubah menjadi pemukiman modern. Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah daerah DKI Jakarta tentang ruang terbuka hijau dalam rangka penataan kawasan Pengembangan Budaya Betawi, telah tebit Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 92 Tahun 2000 tantang Penataan lingkungan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan.
Pemilihan Srengseng Sawah sebagai Perkampungan Budaya Betawi karena kaasan tersebut dinilai memiliki nuansa yang asri dan merupakan wilayah utama komunitas Betawi yang masih bertahan dengan lingkungannya nan alami. Diharapkan nantinya kawasan Srengseng Sawah dapat menjadi suatu kawasan yang memilki karakter Betawi yang asli karena berkomunitas dan berbudaya Betawi. Pada Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 92 Tahun 2000 pasal 8 disebutkan bahwa pemanfaatan dan pengembangan Perkampungan Budaya Betawi diarahkan pada pengembangan Wisata Budaya, Wisata air, Wisata Agro yang berpedoman pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta. Di samping itu, Pemerintah Daerah sedang menggali sumber pendapatan daerah melalui asset kepariwisataan dimana perencanaan wisata yang ada sekaligus berfungsi untuk kantong air (water bodies).
Mengacu pada Peraturan Daerah No. 6 Tahun 1999 pada pasal 74 disebutkan pengembangan kawasan Srengseng Sawah sebagai Perkampungan Budaya Betawi untuk wisata budaya yang berwawasan lingkungan yang dibagi menjadi beberapa zona, antara lain zona dinamis yang merupakan pemukiman Betawi dan zona statis yang meliputi zona budaya, wisata air, wisata agro, dan agama. Perencanaan pusat budaya yang berada pada zona budaya menerapkan desain yang memperhatikan lingkungan serta unsure-unsur dari budaya setempat. Diusulkan untuk itu menerapkan penekanan desain arsitektur Neo Vernakular yang mengacu pada bahasa setempat denan tetap memperhatikan unsure-unsur budaya setempat dan lingkungan seperti iklim.
TUJUAN DAN SASARAN Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk menyusun sebuah pedoman yang akan dijadikan sebagai landasan dalam perencanaan dan perancangan arsitektur suatu Pusat Budaya Betawi di Kawasan srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Panduan DOWNLOAD Kumpulan Skripsi super lengkap mulai dari cover, halaman pendahuluan, BAB I s.d BAB VI, penutup, lampiran, sampai daftar pustaka dan lampiran. Skripsi TA Arsitektur PUSAT BUDAYA BETAWI DI KAWASAN SRENGSENG SAWAH , JAKARTA SELATAN.






0 komentar:
Posting Komentar